Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Jual Beli Buah Kelapa Sawit pada Petani di Desa Tirta Mulya, Kecamatan Pelepat Ilir
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli buah kelapa sawit di kalangan petani Desa Tirta Mulya, Kecamatan Pelepat Ilir, ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada mekanisme transaksi, sistem penentuan harga, serta kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan (al-‘adl), kerelaan (an-tarāḍin), keterbukaan (transparansi), dan terhindar dari unsur gharar (ketidakjelasan), riba, dan zalim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan petani sawit, pengepul, dan pihak terkait, serta dokumentasi dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli buah sawit umumnya dilakukan melalui sistem borongan dan timbangan, dengan pembayaran yang dilakukan secara tunai maupun tempo. Sebagian praktik telah sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah, terutama dalam aspek kerelaan dan kejelasan objek transaksi. Namun, masih ditemukan beberapa praktik yang berpotensi mengandung unsur gharar, seperti ketidakjelasan penentuan kualitas, potongan timbangan, dan keterlambatan pembayaran tanpa kesepakatan yang jelas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip muamalah syariah agar praktik jual beli buah sawit dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan syariat Islam.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.