Ekonomi Syariah dan Stabilitas Ekonomi Nasional: Perspektif Keadilan dan Keberlanjutan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi signifikan sektor Ekonomi Syariah terhadap penguatan dan stabilitas ekonomi nasional di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan sistem keuangan dan ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, yaitu keadilan, pemerataan risiko, dan larangan riba. Kontribusi Ekonomi Syariah diukur melalui beberapa aspek kunci, termasuk perannya dalam memperluas inklusi keuangan, memitigasi risiko sistemik melalui instrumen bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), serta pengembangan sektor riil melalui pembiayaan halal. Hasil studi menunjukkan bahwa sifat inheren Ekonomi Syariah, yang berorientasi pada transaksi berbasis aset dan sektor riil, cenderung lebih resilien terhadap gejolak keuangan global dibandingkan sistem konvensional. Selain itu, instrumen sosial syariah seperti zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf (ZISWAF) terbukti efektif dalam mendukung pemerataan kesejahteraan dan mengurangi disparitas ekonomi, yang pada gilirannya memperkuat daya tahan ekonomi domestik secara keseluruhan. Oleh karena itu, integrasi dan dukungan penuh terhadap ekosistem Ekonomi Syariah sangat krusial sebagai pilar strategis untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan stabilitas makroekonomi jangka panjang.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.